Namun, negosiasi belum mencapai kata sepakat pada isu penting seperti pengaturan Primary Plastic Products and Chemicals, produksi plastik, dan mekanisme pembiayaan.
Perbedaan pandangan antara negara maju dan berkembang menjadi kendala besar, sehingga resolusi final harus ditunda hingga INC-5.2 pada 2025.
Meski demikian, Indonesia tetap berkomitmen menjadi bridge builder dalam perundingan ini dengan mengutamakan kepentingan nasional, terutama perlindungan wilayah negara kepulauan dari dampak polusi plastik lintas batas.
“Kami akan terus menjunjung prinsip inklusivitas dan semangat multilateralisme untuk mencapai solusi global yang konkret,” tutup Hanif. (aag)
Load more