1. Rombongan Mengaku Sebagai Leasing
AKP Asep menjelaskan bahwa rombongan IA datang ke Polsek Cinangka sekitar pukul 01.00 WIB pada hari kejadian. Mereka mengaku sebagai pihak leasing.
“Jika mereka leasing, prosedurnya harus jelas. Biasanya diperlukan dokumen resmi, seperti putusan pengadilan, surat kepolisian, atau minimal dokumen kepemilikan kendaraan. Tanpa itu, kami tidak bisa bertindak gegabah,” jelas AKP Asep pada Jumat, (3/1/2025).
2. Tidak Membuat Laporan Polisi
Menurut AKP Asep, anggota yang bertugas malam itu sudah menawarkan untuk membuat laporan polisi sebagai dasar hukum pendampingan. Namun, rombongan IA tidak kembali untuk melengkapi laporan tersebut.
“Penindakan membutuhkan dasar hukum yang kuat. Kalau tidak ada laporan resmi, risiko keselamatan anggota saya siapa yang tanggung? Itu tanggung jawab saya,” tegasnya.
3. Tidak Ada Informasi Tentang Ancaman Senjata Api
Load more