Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Vishnu Juwono, menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengkritik lemahnya vonis pengadilan terhadap pelaku korupsi di Indonesia.
Menurutnya, ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi.
"Pidato Presiden Prabowo menegaskan betapa lemahnya sistem hukum kita, karena vonis yang dijatuhkan terhadap koruptor tidak memberikan efek jera yang memadai," ujar Vishnu yang juga dosen Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Administrasi UI, Depok, Jumat (3/1/2024).
Kasus yang disoroti Presiden Prabowo adalah terkait dengan Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi, yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Vonis ini jelas tidak proporsional mengingat kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. Dalam kasus yang sama, Helena Lim divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp900 juta, sementara mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, hanya menerima hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.
"Vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan besarnya kerugian negara. Penegak hukum perlu mempertimbangkan hukuman maksimal, bahkan hukuman seumur hidup, untuk kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah," tegas Vishnu.
Load more