Setelah membunuh ibunya, AMN berusaha menyembunyikan jasad dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong di belakang rumah mereka.
Keesokan harinya, pelaku berpura-pura menemukan jenazah ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya, RWT.
Namun, kecurigaan keluarga terhadap AMN membuat mereka melapor ke pihak kepolisian.
Investigasi cepat oleh Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Silat Hilir mengungkap AMN sebagai pelaku pembunuhan. Polisi mengamankan barang bukti, termasuk kapak, kain kerudung, dan barang lain yang digunakan dalam aksi keji tersebut.
Dalam interogasi, AMN mengakui perbuatannya dan menyesal, meskipun proses hukum tetap berjalan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Rinto.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pengendalian emosi, terutama dalam konflik keluarga.
Load more