Jakarta, tvOnenews.com - Lagu Apa Sih Radja diduga menjiplak APT Bruno Mars-Rose.
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memberikan tanggapannya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyebut setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum serius.
“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya bisa merugikan pencipta, tapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif,” ujar Agung, Jumat (3/1/2025).
Agung mengatakan pada hakikatnya pelanggaran hak cipta lagu terjadi saat penggunaan karya cipta milik pihak lain secara tanpa hak baik seluruhnya, sebagian atau bagian substansial.
Meski demikian, perlu ditelaah lebih dahulu letak persamaan dari kedua lagu yang diduga mirip tersebut.
Load more