“Menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, tetapi perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain,” terangnya.
Menurut dia, pencipta maupun pemegang hak cipta bisa melakukan somasi untuk melarang orang lain menggubah atau menggunakan lagunya tanpa izin.
Terlebih lagi jika somasi tersebut dilanggar, pencipta dan pemegang hak cipta dapat melapor ke penyidik Polri atau Penyidik PNS DJKI.
Apabila terbukti merugikan pencipta atau pemegang hak cipta, kata dia, maka pihak yang melakukan pelanggaran bisa dihukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Agung mengingatkan penghormatan terhadap hak cipta merupakan pondasi penting dalam industri kreatif.
Oleh karena itu, dia mengimbau para pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang original dan menghormati hak cipta pihak lain.
DJKI pun mendorong semua pencipta mencatatkan karya ciptanya melalui sistem elektronik e-HakCipta sebagai langkah mencegah pelanggaran hak cipta di kemudian harinya. (ant/nsi)
Load more