Jakarta, tvOnenews.com - Lagu Apa Sih Radja diduga menjiplak APT Bruno Mars-Rose.
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memberikan tanggapannya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyebut setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum serius.
“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya bisa merugikan pencipta, tapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif,” ujar Agung, Jumat (3/1/2025).
Agung mengatakan pada hakikatnya pelanggaran hak cipta lagu terjadi saat penggunaan karya cipta milik pihak lain secara tanpa hak baik seluruhnya, sebagian atau bagian substansial.
Meski demikian, perlu ditelaah lebih dahulu letak persamaan dari kedua lagu yang diduga mirip tersebut.
“Menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, tetapi perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain,” terangnya.
Menurut dia, pencipta maupun pemegang hak cipta bisa melakukan somasi untuk melarang orang lain menggubah atau menggunakan lagunya tanpa izin.
Terlebih lagi jika somasi tersebut dilanggar, pencipta dan pemegang hak cipta dapat melapor ke penyidik Polri atau Penyidik PNS DJKI.
Apabila terbukti merugikan pencipta atau pemegang hak cipta, kata dia, maka pihak yang melakukan pelanggaran bisa dihukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Agung mengingatkan penghormatan terhadap hak cipta merupakan pondasi penting dalam industri kreatif.
Oleh karena itu, dia mengimbau para pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang original dan menghormati hak cipta pihak lain.
DJKI pun mendorong semua pencipta mencatatkan karya ciptanya melalui sistem elektronik e-HakCipta sebagai langkah mencegah pelanggaran hak cipta di kemudian harinya. (ant/nsi)
Load more