Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat nilai TOEFL atau tes bahasa Inggris saat tes masuk kerja baik instansi pemerintah maupun swasta bukanlah suatu bentuk diskriminasi.
Hakim MK M. Guntur Hamzah menegaskan hal itu saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 159/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat (3/1/2025).
MK menolak permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar tersebut.
Pada perkara ini, Hanter mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dia mengaku tidak bisa mengikuti seleksi calon PNS tahun 2024 di Mahkamah Agung, Kejaksaan RI dan KPK karena ketiga lembaga itu mewajibkan syarat skor TOEFL sebesar 450.
Sementara itu, dia hanya mendapatkan skor 370.
Load more