Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat nilai TOEFL atau tes bahasa Inggris saat tes masuk kerja baik instansi pemerintah maupun swasta bukanlah suatu bentuk diskriminasi.
Hakim MK M. Guntur Hamzah menegaskan hal itu saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 159/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat (3/1/2025).
MK menolak permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar tersebut.
Pada perkara ini, Hanter mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dia mengaku tidak bisa mengikuti seleksi calon PNS tahun 2024 di Mahkamah Agung, Kejaksaan RI dan KPK karena ketiga lembaga itu mewajibkan syarat skor TOEFL sebesar 450.
Sementara itu, dia hanya mendapatkan skor 370.
MK memahami kekhawatiran Hanter. Namun, menurut MK, pemerintah telah memberikan program pengembangan kompetensi untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja maupun pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi baik melalui program pelatihan maupun pemberian insentif.
Atas dasar itulah MK menyimpulkan dalil permohonan Hanter tidak beralasan menurut hukum.
“Dengan adanya suatu persyaratan khusus yang diberikan oleh suatu instansi baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan disertai alasan yang masuk akal, maka upaya dimaksud bukanlah merupakan suatu bentuk diskriminasi," kata Guntur.
MK menegaskan penempatan tenaga kerja tidak terlepas dari batasan tertentu.
Oleh karena itu, MK menilai tidak terdapat potensi bagi instansi pemerintah dan swasta untuk membuat aturan dan persyaratan yang sewenang-wenang dan bersifat diskriminatif dalam proses pengisian kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dalil yang dimohonkan Hanter.
MK adanya syarat kemampuan bahasa asing dalam seleksi pekerjaan sesuai dengan prinsip tingkat kedewasaan dan pengalaman minimal (minimum degree of maturity and experience) serta merupakan bentuk pengejawantahan konstitusi. (ant/nsi)
Load more