Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menanggapi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam dugaan kasus korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015-2022.
Menurutnya, angka jumbo yang digembar-gembor Kejaksaan Agung (Kejagung) sulit dibuktikan kebenarannya.
Dia juga menegaskan kerugian negara yang sudah kadung diumumkan Kejagung ke ke publik hingga kini belum mampu dibuktikan.
“Saya kira Rp300 triliun mana? Yang namanya Rp300 triliun itu kan tidak terbukti,” ujar Huda dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).
Huda memandang, Kejagung gagal membuktikan adanya kerugian negara di balik aktivitas penambangan di Kepulauan Bangka Belitung itu.
Akibatnya, lembaga pemerintah ini harus menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka salam kasus dugaan korupsi timah.
Load more