Jakarta, tvOnenewa.com - Polisi telah menangkap pria berinisial MAS (22) yang merupakan pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa pengemudi mobil di Jalan Tol Akses Tanjung Priok KM 13+500, Sungai Bambu Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.
“Alhamdulillah berkat kerja sama dari masyarakat yang mendukung kita, kurang dari 1x24 jam kita amankan satu orang inisial MAS yang berperan mengancam korban dengan cara menodongkan celurit,” kata Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Fauzan Yonnandi, kepada awak media, pada Sabtu (4/1/2025).
Kemudian Lukman mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Hal ini tercatat di Polsek Kelapa Gading.
“Kalau berdasarkan hasil riksa, MAS residivis yang terakhir diamankan Polsek Kelapa Gading tindak pidana sama yakni curas,” terangnya.
Sementara itu Lukman menerangkan bahwa atas perbuatannya, tersangka terancam 9 tahun penjara.
“Kita sangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” ucap Fauzan.
Untuk diketahui, Polisi masih mengusut peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa pasangan suami istri dan pengemudi mobil di Jalan Tol Akses Tanjung Priok KM 13+500, Sungai Bambu Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.
Load more