Jakarta, tvOnenewa.com - Polisi telah menangkap pria berinisial MAS (22) yang merupakan pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa pengemudi mobil di Jalan Tol Akses Tanjung Priok KM 13+500, Sungai Bambu Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.
“Alhamdulillah berkat kerja sama dari masyarakat yang mendukung kita, kurang dari 1x24 jam kita amankan satu orang inisial MAS yang berperan mengancam korban dengan cara menodongkan celurit,” kata Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Fauzan Yonnandi, kepada awak media, pada Sabtu (4/1/2025).
Kemudian Lukman mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Hal ini tercatat di Polsek Kelapa Gading.
“Kalau berdasarkan hasil riksa, MAS residivis yang terakhir diamankan Polsek Kelapa Gading tindak pidana sama yakni curas,” terangnya.
Sementara itu Lukman menerangkan bahwa atas perbuatannya, tersangka terancam 9 tahun penjara.
“Kita sangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” ucap Fauzan.
Untuk diketahui, Polisi masih mengusut peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa pasangan suami istri dan pengemudi mobil di Jalan Tol Akses Tanjung Priok KM 13+500, Sungai Bambu Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.
Diketahui satu orang pelaku utama yang membawa celurit berinisial MAS (22) telah diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan saat ini pihak kepolisian masih memburu lima pelaku lainnya.
“Pelaku lima orang masih dalam penyelidikan,” kata Fuady, kepada wartawan, pada Sabtu (4/1/2025).
Lebih lanjut Fuady menyebutkan lima pelaku yang dimaksud yakni Aji, Anggi, Tedi, Amat alias Acong, dan Cipuy.
“Rencana tindak lanjut kami menerbitkan DPO terhadap pelaku lainnya,” ungkap Fuady.
Sementara itu dalam penangkapan satu pelaku, pihak kepolisian telah berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan oleh pelaku, dan satu buah tas milik korban.
Kemudian Fuady menerangkan satu pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. (ars/raa)
Load more