Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah upaya dilakukan Pemerintah Indonesia dalam memberantas judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat sebagai upaya memberantas judi online.
"Kami memperbanyak upaya meningkatkan literasi digital, karena pemberantasan judi daring tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja," kata Meutya dilansir dari Antara, Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Meutya menuturkan dengan memperkuat literasi digital, masyarakat akan lebih bisa memahami dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat memainkan judi daring, salah satunya terjerat kasus hukum.
Aktivitas perjudian daring merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau secara aturan sudah tegas dan keras melarang karena itu salah, bahkan ada sanksi hukumnya. Selama ini, alhamdulillah banyak masyarakat yang membantu kami secara mandiri dan rela melakukan kegiatan di berbagai komunitasnya dalam rangka memerangi judi daring," ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) juga siap mengintensifkan langkah kolaborasi bersama seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten kota maupun provinsi hingga komunitas untuk memaksimalkan peningkatan literasi digital masyarakat.
Load more