tvOnenews.com - Pelaku industri aset kripto di Indonesia berharap penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dapat mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengungkapkan bahwa aset kripto memiliki sifat yang menyerupai transaksi keuangan, sehingga seharusnya bisa dikecualikan dari PPN seperti yang telah dilakukan di beberapa negara lain.
“Penghapusan PPN justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara melalui pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto,” jelas Oscar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, tanpa beban PPN, volume trading aset kripto dapat tumbuh lebih pesat, mendorong peningkatan aktivitas pasar yang signifikan.
“Kami yakin regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem kripto yang lebih kondusif. Di berbagai negara, aset kripto tidak dikenai PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan,” tambahnya.
Oscar berharap Indonesia dapat mengikuti kebijakan serupa untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di dalam negeri.
- Kepatuhan pada Regulasi Baru
Load more