tvOnenews.com - Pelaku industri aset kripto di Indonesia berharap penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dapat mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengungkapkan bahwa aset kripto memiliki sifat yang menyerupai transaksi keuangan, sehingga seharusnya bisa dikecualikan dari PPN seperti yang telah dilakukan di beberapa negara lain.
“Penghapusan PPN justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara melalui pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto,” jelas Oscar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, tanpa beban PPN, volume trading aset kripto dapat tumbuh lebih pesat, mendorong peningkatan aktivitas pasar yang signifikan.
“Kami yakin regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem kripto yang lebih kondusif. Di berbagai negara, aset kripto tidak dikenai PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan,” tambahnya.
Oscar berharap Indonesia dapat mengikuti kebijakan serupa untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di dalam negeri.
- Kepatuhan pada Regulasi Baru
Meskipun berharap ada perubahan, Indodax tetap mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku.
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN untuk transaksi kripto akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024.
Tarif PPN untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, biaya lainnya, seperti deposit, penarikan rupiah, dan trading, dikenai tarif PPN efektif sebesar 11 persen.
Oscar menekankan bahwa PPN hanya dikenakan atas biaya transaksi, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik.
“Ini adalah upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus untuk aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional,” jelasnya.
- Kemudahan untuk Pengguna
Indodax juga memastikan semua biaya sudah mencakup komponen pajak, sehingga para pengguna tidak perlu khawatir dengan perhitungan tambahan.
“Dengan semua biaya yang sudah otomatis dibayarkan, penggunaan platform Indodax menjadi lebih sederhana dan nyaman bagi para member,” tutup Oscar.
Regulasi pajak yang seimbang dan transparan diharapkan mampu mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia sambil menjaga kenyamanan pengguna dalam bertransaksi. (ant/aag)
Load more