Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menangkap penyewa mobil Honda Brio bernama Ajat Supriatna dan I terkait kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Kilometer 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa menyatakan bahwa AS dan I kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan mobil milik korban penembakan tersebut, yakni bos rental berinisial IA (48) dan R (59).
"Terkait kasus penembakan Polresta Tangerang, Satreskrim telah menetapkan saudara AS dan I sebagai tersangka. Itu dalam peristiwa ungkap kasus penggelapan kendaraan dari peristiwa awal,
saudara AS ini yang menyewa mobil. kemudian direncanakan untuk digelapkan," ucap Purbawa saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).
Purba menekankan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan kendaraan mobil. Untuk kasus penembakan yang mengakibatkan bos rental mobil itu hingga tewas, Purba mengaku masih mendalami kasus tersebut.
Load more