“Jangan saat balik nama, kesannya jadi enggak nyambung,” tandasnya.
Sementara itu, dari aturan baru tersebut akan diberlakukan secara serentak pada 1 Maret 2021. Di mana aturan ini dikeluarkan Pemerintah pada 6 Januari 2022.
Selain itu, berdasarkan Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (umm/viva)
Load more