Jakarta, tvOne
“Memang kalau dilihat kebijakan ini agak dipaksakan karena tidak ada hubungannya BPJS Kesehatan dengan jual beli properti,” kata Ali kepada VIVA, dikutip Selasa, 22 Februari 2022.
Ia melanjutkan, di sisi lain dia memahami bahwa hal tersebut merupakan cara Pemerintah untuk mewajibkan masyarakat ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Niatnya mungkin bagus, tapi mekanismenya ketika menjadi syarat jual beli. Ini yang jadinya terkesan dipaksakan. Jadi ada dua hal berbeda di sini, kalau hubungannya dengan jual beli enggak ada. Tapi kalau tujuannya agar masyarakat golongan atas juga bisa bantu BPJS, sah-sah aja,”ujarnya.
Adapun dengan itu, ia melanjutkan, jika proses yang dilalui harus digabung sebagai syarat akad ke bank. Dikarenakan pada bank juga terdapat syarat asuransi dan lainnya.
“Jangan saat balik nama, kesannya jadi enggak nyambung,” tandasnya.
Sementara itu, dari aturan baru tersebut akan diberlakukan secara serentak pada 1 Maret 2021. Di mana aturan ini dikeluarkan Pemerintah pada 6 Januari 2022.
Selain itu, berdasarkan Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (umm/viva)
Load more