Jakarta, tvOnenews.com - Masih ingat dengan sosok AKBP Chuck Putranto? anak buah Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J?
Kini, AKBP Chuck Putranto muncul dengan jabatan barunya di Korps Bhayangkara.
Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ternyata telah mendapat promosi dan jabatan baru di Institusi Polri tersebut.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor ST/1/1/KEP/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025, atas keputusan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Ya benar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).
Dalam surat telegram itu, AKBP Chuck sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.
Kini ia menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Posisinya turut menggantikan, AKBP Indra S Tarigan yang sebelumnya menjabat jabatan yang diisi AKBP Chuck.
Selain jabatan baru, ternyata pangkat Chuck juga telah naik satu tingkat lebih tinggi.
Di mana pada saat tersandung kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Sedangkan saat ini sudah mendapat kenaikan pangkat sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Sebelumnya, dalam kasus Ferdy Sambo, Chuck yang merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir J.
Namun, dia melakukan banding, hingga, Majelis sidang KEPP hanya menjatuhkan hukuman demosi selama satu tahun lamanya.
Sementara untuk pidananya, dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Polri angkat bicara perihal kabar AKBP Chuck Putranto bebas dari penjara dan tidak jadi dipecat dari Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri pada saat itu, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan membenarkan kalau berdasarkan putusan bandingnya Chuck tidak jadi dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat)," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6/2024).
Ia menambahkan, merujuk putusan banding tersebut maka Chuck masih anggota aktif Polri.
Meski begitu, dia mengatakan Chuck tetap menerima sanksi. Dia disanksi demosi satu tahun.(muu)
Load more