Namun yang bersedia melanjutkan proses hukum baru sekitar 100 orang, yang lainnya
terkendala untuk mengumpulkan data korban yang menyebar di seluruh wilayah di
indonesia.
"Kami sudah mengajukan LP di Mabes Polri tanggal 19 Desember 2024 pada sore hari, tapi di tanggal 24 Desember; 5 hari setelahnya kami mendapat surat balasan dari Mabes, berupa surat pelimpahan berkas kepada Polda Metro Jaya. Alasan yang tertulis dalam surat tersebut bahwasannya aporan dilimpahkan karena locus delicti, sedangkan pada kenyataan korban tersebar di seluruh wilayah Indonesia," katanya. (ebs)
Load more