"Iya benar ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji yang sekaligus marbot masjid tersebut. Untuk laporan sudah kami terima, saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman," ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga melalui Kasbsi Penmas Aiptu Lispono, Minggu (05/01/2025).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MR kini sudah diamankan di Mapolres Lahat.
Pelaku akan disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI No. 2002 tentang Perlindungan anak. (ayh/muu)
Load more