Bangka Belitung, tvOnenews.com - Seorang personel Polantas Polda Bangka Belitung (Babel) berinisial S, ditahan sejak Sabtu 28 Desember 2024.
S ditahan karena diduga ketahun berupaya memperkosa Polwan A di rumahnya, pada Jumat 27 Desember 2024 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah membenarkan oknum anggota Polantas Bripka S ditahan karena kasus asusila.
"Sudah ditahan Propam sejak 28 Desember 2024, sekarang masih menjalani proses internal," kata Fauzan saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).
Kasus ini terungkap setelah suami sang Polwan melaporkan kejadian tersebut ke bagian Reserse dan Kriminal Polda.
Selain itu, ada laporan juga ke bagian Etik dan Profesi Kepolisian.
Load more