Jakarta, tvOnenews.com - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah.
Langkah ini menambah lapisan baru dalam sistem perpajakan yang sudah diatur melalui UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan kemudian direvisi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
- Kombinasi PPN dan PPnBM: Pajak Barang Mewah Makin Berlapis
Barang-barang mewah seperti jet pribadi, rumah di atas Rp 30 miliar, hingga kapal pesiar kini dikenakan tarif gabungan, yakni PPN 12 persen ditambah PPnBM.
Sejak diberlakukan pada 1 Juli 1984, PPnBM terus disesuaikan, termasuk melalui PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menegaskan bahwa PPN dan PPnBM memiliki karakteristik berbeda.
Load more