Total yang harus dibayar Rora adalah Rp 132 miliar, yang terdiri dari harga rumah Rp 100 miliar ditambah PPN dan PPnBM.
- PPN untuk Penjualan Ulang
Jika Rora menjual kembali rumah tersebut seharga Rp 200 miliar, pajak yang berlaku hanya PPN 12 persen.
PPN = Rp 200 miliar x 12 persen = Rp 24 miliar
Tidak ada PPnBM pada penyerahan kedua karena pajak ini hanya berlaku pada penyerahan pertama atau impor barang.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi ketimpangan dengan memastikan barang mewah dikenai aturan perpajakan yang lebih adil, tanpa membebani masyarakat umum.
Dengan langkah ini, barang mewah tetap menjadi objek yang dapat dijangkau melalui aturan perpajakan progresif. (aag)
Load more