Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi atas langkah tegas Polri yang telah memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) tiga perwira serta memproses anggota polisi yang lainnya terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, beberapa waktu lalu.
Namun apresiasi itu tak lantas membuat Kompolnas berhenti mengawal kasus ini. Salah satu poin yang diambil adalah harus adanya penyelidikan lebih lanjut soal apakah ada keterlibatan oknum polisi lebih tinggi.
Dikatakan Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, sidang kode etik yang dilakukan Polri di kasus ini masih terus berlanjut untuk semua terduga pelaku pemerasan penonton DWP 2024.
"Kompolnas menekankan bahwa penyelesaian sidang etik terhadap pelaku di tingkat tertinggi harus menjadi prioritas. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur bahwa penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat," ujar Arief di Jakarta, Minggu (5/1).
Pihaknya, lanjut Arief juga mendorong Polri melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di atas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ). Langkah ini dirasa Kompolnas penting untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang mencoreng nama baik institusi tidak terulang kembali.
"Starting poinnya di sidang etik, cluster paling atasnya (yang terlibat langsung) harus diselesaikan terlebih dahulu,. Pada Senin (6/5) sidang etik akan dilanjutkan lagi ," ucap Arif.
Lanjutnya, jika nanti kasus ini berlanjut pada proses pidana, maka tak menutup kemungkinan pihak lain yang terlibat akan diusut.
Sebagai mantan anggota polisi yang juga pernah bertugas di unit narkoba, Arief mengaku terkejut atas kasus ini dan menyebut kasus ini bisa saja terjadi di ajang yang sama dalam tiap tahun penyelenggaraannya.
"Oleh karenanya, agar tak terulangnya kasus serupa di masa mendatang, hal ini perlu diusut tuntas. Apalagi para korban yang warga negara Malaysia itu juga sudah melaporkan hal ini ke perwakilan polisi Indonesia di Malaysia," beber Arief.
Senada dengan Arief, anggota Kompolnas, Choirul Anam pun meminta kasus ini ditelusuri dari segi perencanaannya.
"Bagaimana itu bisa terselenggara, siapa yang menggerakkan, siapa memerintahkan. Penting untuk mengurainya supaya masalah ini terang benderang dan tidak boleh terjadi lagi,” ucap Anam.
Kompolnas berharap agar proses hukum dan kode etik di tubuh Polri terus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Sedangkan Indonesia Police Warch (IPW) menegaskan jika rangkaian peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pidana pemerasan dalam jabatan dan harus diproses pidana
Dikatakan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pihaknya khawatir kasus pemerasan oleh oknum kepolisian di acara DWP ini tidak dilanjutkan ke jalur pidana.
Sugeng menyebut, kekhawatiran itu hadir saat ada pernyataan Karowabprof Divpropam Polr, Brigjen Agus Wijayanto tentang pengembalian uang bukti Rp2,5 miliar kepada korban pemerasan.
"Kalau ini dikembalikan, ada potensi kehilangan barang bukti. Kalau tidak ada barang buktinya, tidak bisa untuk dilakukan proses pidana karena kekurangan alat bukti. Apakah dimaksudkan dengan hal ini supaya proses pidananya tidak dilakukan?" ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan, uang tersebut seharusnya berstatus disita penyidik dan dijadikan barang bukti selama persidangan. Pengembalian dilakukan setelah persidangan selesai. Itu pun harus menunggu putusan pengadilan apakah uang-uang itu dikembalikan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara.
"Mohon menjadi perhatian Kapori jangan dilakukan kembalikan barang bukti sebelum dilakukan proses pidana dan ditetapkan pengadilan. Di kasus ini kalau tidak dilakukan proses pidana, semakin menguatkan anggapan belum seriusnya institusi Polri menindak," imbuh Sugeng.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sudah ada tujuh polisi terduga pelanggar yang telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Baru lima polisi yang telah dijatuhkan sanksi yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dan eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPTU Syaharuddin disanksi demosi delapan tahun. (ebs)
Load more