Hakim nantinya akan memutus perkara pemerasan terhadap warga Malaysia yang jadi korban oknum polisi itu.
"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut," katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa polisi hanya berwenang menyita uang itu sesuai hukum dan menjadikannya barang bukti hasil pemerasan.
Uang yang disita lalu dikembalikan berarti sama saja meniadakan barang bukti.
Ia khawatir proses hukum terhadap para oknum Polri itu tidak juga diproses karena barang buktinya yang sudah tidak ada. (ant/iwh)
Load more