Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto resmi mengungkapkan bahwa Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan, serta dua anggotanya Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto melanggar kode etik buntut kasus penembakan bos rental mobil.
Diketahui, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman menjadi korban tewas akibat penembakan oknum TNI di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B pada Rabu (1/1/2025) lalu.
Bos rental mobil bersama timnya itu tengah mengejar oknum TNI yang diduga berusaha untuk menggelapkan mobil sewaannya.
Saat ini, oknum TNI yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil tersebut sudah diamankan.
Sementara itu, satu hal yang jadi perhatian adalah, sebelum mengejar pelaku, bos rental mobil serta rombongannya sudah meminta bantuan polisi terdekat yaitu Polsek Cinangka.
Namun, setelah menunjukkan berkas bukti kepemilikan mobil, Polsek Cinangka tetap menolak mendampingi karena merasa tidak memiliki tim yang cukup.
Terkait hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan.
Load more