"Dari hasil penyidikan Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota Deri Andriani," ujar Suyudi, dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Diketahui, Bripka Deri Andriani adalah petugas polisi Polsek Cinangka yang menerima laporan rombongan bos rental mobil untuk pertama kali.
Namun, karena ragu ia meminta petunjuk dari Kapolsek Cinangka. Di dalam laporan ini terjadi kesalahpahaman mengira rental mobil itu adalah leasing.
Pada akhirnya, pihak bos rental mobil menyampaikan bukti berkas lengkap kepada polisi.
Namun, pada saat itu pihak Polsek Cinangka tidak mau memberikan pendampingan gara-gara merasa tidak cukup kuat.
"Seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang, sehingga tidak melakukan pendampingan," kata Suyudi.
Ia pun menegaskan, hal ini sudah diperiksa oleh Propam Polda Banten, dan tiga orang polisi yang terlibat di saat sebelum penembakan akan diberi hukuman berat.
Load more