Suyudi mengatakan, petugas polisi Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto akan mendapatkan hukuman antara demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara untuk Kapolsek Cinangka juga akan mendapatkan hukuman yang sama.
"Kapolsek sebagai pimpinan di polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, tentunya ini akan kita kenakan sanksi baik demosi maupun yang terberat adalah PTDH," tegas Suyudi. (iwh)
Load more