"Saat menyampaikan ini, Bripka Deri ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya ini terkait dengan rental dugaan kendaraan akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing terhadap Kapolseknya. Sehingga Kapolseknya bilang, kalau leasing harus ada dokumennya," ujar Suyudi.
Sebenarnya dokumen sudah disiapkan oleh rombongan rental mobil, namun setelahnya pihak polisi merasa tidak bisa melakukan pendampingan.
Suyudi mengatakan, pihak kepolisian merasa tidak memiliki cukup kekuatan sehingga tidak berani melakukan pendampingan.
Terkait hal ini, Suyudi mengungkapkan sebenarnya petugas polisi bisa meminta bantuan dari kepolisian lain, khususnya dalam menangkap pelaku bersenjata api.
Akhirnya, dari hasil penyidikan Propam Polda Banten ditemukan bahwa ada pelanggaran para anggota di Polsek Cinangka.
"Karena tidak respons terhadap laporan masyarakat, yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga digelapkan ini," ujarnya.
Saat ini, Propam Polda Banten menyatakan bahwa dua anggota polisi yakni Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, serta Kapolsek Cinangka Asep Iwan Kurniawan telah menyalahi kode etik.
Load more