Jakarta, tvOnenews.com - Kapolsek Cinangka, AKP Asep Irwan Kurniawan dan dua anggota lainnya yakni Dery Andriani dan Dedy Irwanto terancam diberikan sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, saat konferensi kasus penembakan bos rental mobil berinisial IAS (48) di Koarmada, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025).
Jenderal Polisi Bintang Dua ini mengungkapkan bahwa dalam peristiwa ini anggota tidak memberikan pendampingan terhadap korban.
Dimana diketahui awalnya korban mendatangi Polsek Cinangka untuk membuat laporan penggelapan mobil.
“Korban diterima oleh anggota piket yaitu Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedy Irwanto. Nah dilaporkanlah ke Kapolseknya untuk meminta petunjuk,” kata Suyudi.
Load more