Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pernah menyampaikan sorotannya tentang banyaknya Badan Usaha Milik Daerah (BMD) bermasalah dengan tata kelola yang serampangan sehingga jadi penyebab keuangan pemerintah daerah terganggu.
Tito menyebut hampir seluruh BUMD yang berjumlah 1.057 unit, lebih dari separuhnya mengalami kesulitan keuangan. Boro-boro untung, BUMD harus tekor besar. Tito juga menilai adanya praktik KKN, banyak rangkap jabatan yang menggangu kinerja perusahaan.
“Kenapa? Naruh orang. Naruh orang, Keluarga, saudara, teman di situ yang enggak capable. Yang kedua, mohon maaf mungkin dipakai, ini ada teman-teman KPK, dipakai untuk hal-hal tertentu. Saya paham lah modus-modus operandinya. Akibatnya tidak dikelola secara profesional, akhirnya rugi,” kata Mendagri Tito.
Sebagai langkah tindak lanjut, Tito mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah untuk menutup BUMD yang terus merugi dan tidak dapat diselamatkan.
Peringatan dari Mendagri ini nampaknya disikapi abai oleh Wali Kota Dumai, Paisal atas rangkap jabatan Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup, karena dinilai janggal dan patut menjadi atensi aparat penegak hukum.
"Bagaimana bisa Wali Kota yang merupakan pejabat negara membiarkan rangkap jabatan yang jelas-jelas sudah melanggar Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tersebut? Atau jangan-jangan memang pelanggaran terhadap Perda itu dilakukan Aditya Romas bersama-sama dengan Walikota Paisal?," tanya Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Senin (6/1/2025).
Sebagaimana menurut Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 berbunyi, anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Anggota direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; b. Jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Load more