Jakarta, tvOnenews.com - Kapolsek Cinangka Polres Cilegon AKP Asep Irwan beserta dua anggotanya terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Ancaman PTDH ini buntut ketiganya tak merespon secara baik laporan awal dari warga, yang berhubungan dengan kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Selain Asep Irwan dan dua anggota Polsek Cinangka yang sedang bertugas tak merespon laporan itu yakni Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
Mereka diduga telah melanggar karena bersikap tak profesional atas laporan yang masuk.
"Kapolsek sebagai pimpinan di polsek tersebut tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, akan kita kenakan sanksi demosi dan yang terberat PTDH," kata Suyudi saat konferensi pers di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta.
Load more