Sementara itu saat ini, ketiga oknum yang terlibat telah dilakukan penahanan selama 20 hari.
“Bukti penahanan sementara 20 hari pertama udah ditandatangani terhitung mulai hari Sabtu. Dengan ditandatanganinya penahanan, itu sudah masuk proses,” paparnya.
Untuk diketahui, Tiga oknum TNI AL terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil berinisial IAS (48) dan R (59) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/1/2025).
Hal ini disampaikan Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata saat konferensi pers, di Koarmada, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025).
“Bahwa 3 anggota yang pada saat itu berada di pangkalan Pondok Dayu yaitu Sertu AA, Sertu RH dan KLK BA, di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di Rest Area Km 45 Tol Merak Tangerang,” kata Denih.
Kemudian Denih menyebutkan saat ini ketiga oknum tersebut masih menjalani proses penyelidikan di Puspomal untuk didalami perannya.
“Saat ini ketiga anggota tersebut proses penyelidikan di Puspomal,” ungkap Denih. (ars/raa)
Load more