Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Hukum Harvey Moeis dkk., Junaedi Saibih menyoroti ketidaktransparanan dalam penyajian bukti kerugian negara.
Diketahui, kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk
Dia menilai, dokumen laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) selama ini tidak pernah dijadikan barang bukti di persidangan
"JPU tidak pernah melampirkan rincian kerugian Rp271 triliun sebagai barang bukti. Hal ini jelas merugikan kami karena tidak punya materi untuk dipelajari dan dijadikan bahan pembelaan," ujar Junaedi dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Gatot menegaskan pentingnya audit ulang dilakukan sesuai standar agar hasilnya dapat dipercaya.
Sementara, Ahli Penghitung Kerugian Negara, Gatot Supiartono, menambahkan nilai validitas data patut dipertanyakan, terutama karena laporan hasil audit tidak dilampirkan dalam berkas perkara.
Load more