Kemudian Denih menegaskan atas peristiwa ini nantinya akan ada evaluasi terkait kepemilikan senjata api.
Namun Denih menerangkan bahwa senjata api yang dibawa oleh oknum tersebut merupakan prosedur keamanan.
"Kita akan evaluasi, tapi penggunaan senjata melekat itu adalah untuk pengamanan diri dan siapa yang menjadi tanggung jawab pengamanan atasannya. Karena kalau terjadi sesuatu terhadap atasannya, maka orang pertama yang melekat itu yang mengamankan," papar Denih.
Untuk diketahui, Tiga oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil berinisial IAS (48) dan R (59) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/1/2025), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yakni Sertu AA, Sertu RH yang bertugas di Kopaska Armada I dan untuk KLK BA berasal dari satuan tugas KRI Bontan.
Load more