Hal ini diungkapkan oleh Danpospomal Laksamana Muda Sasmita saat konferensi pers, di Koarmada, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025).
Jenderal TNI Bintang Dua ini menerangkan bahwa tiga oknum ini telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (4/1/2025). Namun saat itu tiga oknum belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima, dan itu hari sabtu lalu anggota sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, belum kami tetapkan,” jelas Sasmita.
Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan, didapati tanda-tanda yang mengarah ke tindak pidana dengan disertai alat bukti. Maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekarang sudah ada tanda-tanda dan barang bukti, maka ybs masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan,” terangnya.
Sementara itu saat ini, ketiga oknum yang terlibat telah dilakukan penahanan selama 20 hari.
“Bukti penahanan sementara 20 hari pertama udah ditandatangani terhitung mulai hari Sabtu. Dengan ditandatanganinya penahanan, itu sudah masuk proses,” paparnya. (ars/muu)
Load more