Jakarta, tvOnenews.com - Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI bersama pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2025.
Panja DPR dan pemerintah sepakat bahwa jumlah BIPIH atau biaya haji yang ditanggung per jemaah sebesar Rp55.431.750.
“Biaya per jemaah haji atau BIPIH dibayarkan langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp55.431.750,” kata Ketua Panja Haji DPR RI, Abdul Wachid dalam rapatnya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Sementara, besaran BPIH yang ditetapkan adalah sebesar Rp89.410.258. Dia menjelaskan total biaya tersebut berdasarkan kurs nilai tukar mata uang rupiah terhadap Dolar Amerika dan Arab Saudi atau Sar.
“USD sebesar Rp16ribu nilai SAR sebesar Rp4.266,67. Jumlah haji Indonesia tahun 1446 Hijriyah/2025 sebanyak 221.000 orang,” ujar Abdul.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag), Hilman Latief, mengusulkan BIPIH 2025 atau biaya yang ditanggung masing-masing jemaah sebesar Rp55.593.201.
“Pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk BIPIH Rp55.593.201,” kata Hilman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Load more