"Kami merasa ini tergesa-gesa karena tidak ada informasi. Kami KPAI, LPSK, Ombudsman, Komnas HAM tidak tahu sama sekali. Kemudian juga (dalam gelar perkara) tidak ada saksi pidana, tidak ada saksi ahli, tiba-tiba (penyelidikan) dihentikan," kata Diyah.
Dalam audiensi dengan Kompolnas pada hari ini, selain KPAI, turut hadir perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah.
Sebelumnya diberitakan Polda Sumbar akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dalam kasus meninggalnya korban anak Afif Maulana.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan kasus ini dapat kembali dibuka jika nantinya ada bukti-bukti baru terkait kematian korban.
Meski penyelidikan kasus Afif Maulana dihentikan, Polda Sumbar tetap memberikan sanksi kepada 18 anggotanya yang melanggar kode etik saat pembubaran tawuran di Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Juni 2024.
Load more