Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menahan eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud), IHW dan Plt Kabid Pemanfaatan Suku Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, inisial MFM.
Penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan bahwa pada Senin, 6 Januari 2024, IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ucap Syahron kepada wartawan, Senin (6/1/2024).
Diketahui, Kejati DK Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD.
Ketiga tersangka itu adalah IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.
Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersekongkol dengan tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan bersepakat untuk menggunakan Tim Event Organizer milik tersangka GAR untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, tersangka MFM dan tersangka GAR bersekongkol untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ untuk pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM.
Syahron menegaskan, perbuatan Tersangka IHW, Tersangka MFM, dan Tersangka GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.(rpi/lkf)
Load more