“Kami ingin menegaskan sikap TNI Angkatan Laut bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI,” ungkap Denih.
Untuk diketahui, tiga oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil berinisial IAS (48) dan R (59) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/1/2025), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yakni Sertu AA, Sertu RH yang bertugas di Kopaska Armada I dan untuk KLK BA berasal dari satuan tugas KRI Bontan.
Hal ini diungkapkan oleh Danpospomal Laksamana Muda Sasmita saat konferensi pers, di Koarmada, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025).
Jenderal TNI Bintang Dua ini menerangkan bahwa tiga oknum ini telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (4/1/2025). Namun saat itu tiga oknum belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima, dan itu hari sabtu lalu anggota sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, belum kami tetapkan,” jelas Sasmita.
Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan, didapati tanda-tanda yang mengarah ke tindak pidana dengan disertai alat bukti. Maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Load more