Di sisi lain, Kejagung menyelidiki ranah pidana, khususnya jika ada indikasi suap atau pemerasan yang dilakukan oleh para hakim.
“Apabila hakim telah dinyatakan bersalah secara hukum dan vonisnya inkrah, maka ini bisa menjadi bukti baru untuk memperberat hukuman Harvey Moeis,” tambah Fickar.
Seperti diketahui, Majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Vonis ini memicu amarah publik, mengingat besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang terjadi pada 2015-2022 di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.
Tak tinggal diam, Kejagung langsung mengajukan banding untuk menuntut keadilan yang lebih tegas.
KY juga mengambil langkah investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik hakim dengan menggandeng Kejagung.
Load more