Sugeng juga membandingkan kasus ini dengan anggota Polri lain yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan justru mendapatkan promosi jabatan setelah hukuman.
"Putusan ini bisa menjadi preseden bagi Polri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo pada 2025 dan seterusnya," pungkas Sugeng.
Untuk diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan tiga anggota Polri di-PTDH dalam kasus pemerasan penonton DWP yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mereka adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa (31/12/2024). Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik pada Kamis (2/1/2025) lalu. (rpi/aag)
Load more