Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, memastikan bahwa regulasi atau payung hukum untuk Program Sekolah Gratis yang sangat dinantikan akan rampung pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, peraturan daerah (Perda) yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi bagi peserta didik dan sekolah gratis harus sudah disiapkan sebelum tahun ajaran baru dimulai pada Juli 2025.
"Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini," ujar Khoirudin dengan tegas di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan harus direvisi agar pelaksanaan Program Sekolah Gratis berjalan dengan maksimal.
Khoirudin mengingatkan bahwa tanpa dukungan regulasi yang tepat, teknis program ini dikhawatirkan tidak akan optimal, bahkan bisa menyalahi aturan.
“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” ungkap Khoirudin.
Dia juga berharap, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan segera memulai pembahasan ini, mengingat banyak hal yang harus diatur dalam waktu yang sangat singkat.
Salah satunya adalah pembagian hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik yang menerima manfaat dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus serta sekolah gratis.
“Nanti ada dua layanan pada objek yang sama ya, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus kita atur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu,” pungkas dia. (agr)
Load more