Sebagai informasi, pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang.
Adapun, ancaman pidana bagi pelaku pengeroyokan adalah penjara maksimal 5 tahun 6 bulan jika melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Penjara maksimal 7 tahun jika merusak barang atau menimbulkan luka. Penjara maksimal 9 tahun jika menimbulkan luka berat. Penjara maksimal 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia
Sementara terkait kondisi korban, saat ini telah mendapatkan perawatan medis dan telah kembali pulang ke rumahnya.
"Korban sudah di rumah, sudah pulang dari Rumah Sakit. Cukup bengap ya karena dipukuli," ujar Lukman.
Sebelumnya, Viral di media sosial sebuah video yang menayangkan seorang perempuan berisinial E (41) di Pluit, Jakarta Utara dikeroyok hingga ditelanjangi oleh satu keluarga.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Jakarta Utara, AKP Lukman menjelaskan duduk perkara peristiwa pengeroyokan tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam (4/1/2025).
Adapun, para pelaku pengeroyokan adalah ibu beserta anak-anaknya.
Load more