Jakarta, tvOnenewa.com - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembiang Putra meminta Mahkamah Agung (MA) peninjauan kembali terkait putusan sengketa merek.
Hal itu ditengarai adanya putusan sengketa merek PITI yang dimenangkan pihak lainnya sesuai kubu Ipong memangankannya secara dua kali dalam gugatan.
Tak hanya itu, Ipong turut meminta perlindungan hukum kepada hukum ke Presiden RI, Prabowo Subianto dana Komisi Yudisial (KY) terkait perkara tersebut.
“Saya minta Ketua Mahkamah Agung agar meninjau kembali, buktikan, karena saya tidak hadir di pengadilan, tanpa saya sidang, tanpa saya hadir, tapi bisa ada putusan, itu saya duga ada keterpaksaan dan ada rekayasa di pengadilan tersebut,” kata Ipong kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
“Untuk itu saya minta perlindungan dan kepastian hukum bagi kami sebagai Ketua Umum PITI,” sambungnya.
Ipong menuturkan pihaknya terkejut saat adanya putusan pengadilan yang secara mendadak memenangkan pihak lainnya dalam sengketa merek PITI.
Pasalnya, kata Ipong, pihaknya telah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2023 lalu terakit sengketa merek PITI itu.
Load more