“Saya sampaikan keberatan saya, tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, ada keputusan, padahal kasus tersebut tentang merek, saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023,” ucapnya.
Selain itu, Ipong mengaku pihaknya juga dimenangkan untuk kedua kalinya dalam perkara sengketa merek PITI itu.
Kemenangan pihaknya itu diputuskan melalui tahapan Kasasi di MA yang diajukan oleh pihak penggugat.
“Kemudian, penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tetap saya dimenangkan oleh Mahkamah Agung, dengan hal tersebut saya dua kali menang, tapi tiba-tiba tanpa sidang, tanpa kehadiran ada putusan yang mengagetkan,” ujarnya.
Ipong pun menduga adanya permainan dalam putusan mendadak pengadilan tersebut.
Sebab, putusan sebelumnya telah memenangkan kubu Ipong dalam sengketa merek PITI itu.
“Saya duga ini ada mafia peradilan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ada apa, mengapa dan kenapa? Karena putusan tersebut tidak berdasar,” katanya. (raa)
Load more