Jakarta, tvOnenews.com - Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) akhirnya resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89,4 juta per orang.
Angka ini turun hampir Rp4 juta dibandingkan BPIH tahun lalu yang mencapai Rp93,3 juta per orang.
Pertimbangan dari kebijakan ini antara lain dari sisi efisiensi biaya dan optimalisasi penggunaan dana nilai manfaat, demi menjaga kualitas layanan serta keberlanjutan dana haji di masa depan.
Adapun komponen BPIH terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh masing-masing jamaah serta subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Ketua Panja Haji, sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Gerindra, H. Abdul Wachid, menyatakan keputusan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara besarnya biaya yang ditanggung jamaah dengan keberlanjutan nilai manfaat di masa akan datang.
"Sejalan dengan visi pemerintah, kami mendorong efisiensi agar subsidi nilai manfaat dari dana haji bisa lebih sustainable dan di sisi lain bisa mengurangi beban jamaah," ujar Abdul Wachid dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Load more