Jakarta, tvOnenews.com - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 4 (empat) orang WN Tiongkok dengan inisial (XH, WW, WCX, dan ZY).
Keempatnya telah terbukti menyalahgunakan Izin Tinggalnya dengan berkegiatan sebagai terapis dan pemandu lagu melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, pada Selasa (7/1/2025).
Inisial (XH, WW, WCX, dan ZY) sebelumnya ditemukan saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada sebuah tempat Pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading yang dipimpin langsung oleh Widya Anusa Brata selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Pada saat dilakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian inisial (XH, WW, WCX, dan ZY) ditemukan tengah bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu pada sebuah tempat Pijat dan SPA dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan Izin Tinggal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan diketahui bahwa (XH, WW, WCX, dan ZY) merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan mengamankan (XH, WW, WCX, dan ZY) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, pemeriksaan lebih lanjut terhadap (XH, WW, WCX, dan ZY) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Load more