Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran berhasil meringkus 31 tersangka kasus narkoba dalam operasi yang digelar sejak 30 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.
"Sebanyak 22 tersangka teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba, sementara sembilan lainnya adalah pengguna," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (7/1/2024).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 661 gram sabu-sabu, 35 gram ganja kering, 199 butir pil ekstasi, dan tiga butir triheksifenidil.
Selain itu, turut diamankan lima unit sepeda motor, lima ponsel, tiga laptop, lima timbangan digital, serta uang tunai Rp1.985.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Kami berkomitmen penuh menjadikan Sumatera Utara bebas dari narkoba. Operasi ini tidak hanya menyasar pengguna, tapi juga membongkar jaringan besar hingga barak tempat penyimpanan narkoba," tegas Kombes Hadi.
Hadi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. "Kolaborasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan sangat penting untuk memperkuat perang melawan narkoba," tambahnya.
Load more